Definisi Penyuluhan
Pengertian
dari penyuluhan adalah proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk
memberdayakan dan memperkuat kemampuan semua “stakeholders” agribisnis
melalui proses belajar bersama yang partisipatip, agar terjadi perubahan
perilaku pada diri setiap individu dan masyarakatnya untuk mengelola kegiatan
agribisnisnya yang semakin produktif dan efisien, demi terwujudnya kehidupan
yang baik, dan semakin sejahtera secara berkelanjutan (Mardikanto, 2003).
Ban (1999)
menyatakan bahwa penyuluhan merupakan sebuah intervensi sosial yang melibatkan
penggunaan komunikasi informasi secara sadar untuk membantu masyarakat
membentuk pendapat mereka sendiri dan mengambil keputusan dengan baik .Margono
Slamet (2000) menegaskan bahwa inti dari kegiatan penyuluhan adalah untuk
memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak
berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang
lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan.
|
Margono
Slamet (2000) menekankan esensi penyuluhan sebagai kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang telah mulai lazim digunakan oleh banyak pihak sejak Program
Pengentasan Kemiskinan pada awal dasawarsa 1990-an. Penyuluhan pembangunan
sebagai proses pemberdayaan masyarakat, memiliki tujuan utama yang tidak
terbatas pada terciptanya “better-farming, better business, dan better
living, tetapi untuk memfasilitasi masyarakat (sasaran) untuk mengadopsi
strategi produksi dan pemasaran agar mempercepat terjadinya perubahan-perubahan
kondisi sosial, politik dan ekonomi sehingga mereka dapat (dalam jangka
panjang) meningkatkan taraf hidup pribadi dan masyarakatnya (SDC, 1995 dalam
Mardikanto 2003).
Penyuluhan
sebagai proses komunikasi pembangunan, penyuluhan tidak sekadar upaya untuk
menyampaikan pesan-pesan pembangunan, tetapi yang lebih penting dari itu adalah
untuk menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Mardikanto,
1987).
Anwar (2000)
menjelaskan fungsi-fungsi penyuluhan yang perlu diarahkan untuk:
a. Pemberdayaan masyarakat, khususnya untuk peningkatan mutu sumberdaya
manusia.
b. Pengembangan partisipasi masyarakat dalam beragam aspek pembangunan
c. Bersama-sama institusi dan pakar-pakar terkait mendukung perencanaan
pembangunan daerah.
Lippit (1961) dalam tulisannya tentang perubahan yang terencana, merinci
lingkup kegiatan penyuluh sebagai agen pembaruan dalam 7 (tujuh) kegiatan
pokok, yaitu:
a. Penyadaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang
dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang “keberadaannya”, baik keberadaan
nya sebagai individu dan anggota masyarakat, maupun kondisi lingkungannya yang
menyangkut lingkungan fisik/teknis, sosial-budaya, ekonomi, dan politik. Proses
penyadaran seperti itulah yang dimaksudkan oleh Freire sebagai tugas utama dari
setiap kegiatan pendidikan, termasuk di dalamnya penyuluhan.
b. Menunjukkan adanya masalah, yaitu
kondisi yang tidak diinginkan yang kaitannya dengan keadaan sumberdaya (alam,
manusia, sarana-prasarana, kelembagaan, budaya, dan aksesibilitas), lingkungan
fisik/teknis, sosial-budaya dan politis. Termasuk dalam upaya menunjukkan
masalah tersebut, adalah faktor-faktor penyebab terjadinya masalah, terutama
yang menyangkut kelemahan internal dan ancaman eksternalnya.
c. Membantu pemecahan masalah, sejak
analisis akar-masalah, analisis alternatif pemecahan masalah, serta pilihan
alternatip pemecahan terbaik yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi
internal (kekuatan, kelemahan) maupun kondisi eklsternal (peluang dan ancaman)
yang dihadapi.
d. Menunjukkan pentingnya perubahan, yang sedang dan akan terjadi di lingkungannya, baik lingkungan organisasi
dan masyarakat (lokal, nasional, regional dan global). Karena kondisi lingkungan
(internal dan eksternal) terus mengalami perubahan yang semakin cepat, maka
masyarakat juga harus disiapkan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan
tersebut melalu kegiatan “perubahan yang terencana”
e. Melakukan pengujian dan demonstrasi, sebagai bagian dan implementasi perubahan terencana yang berhasil
dirumuskan. Kegiatan uji-coba dan demonstrasi ini sangat diperlukan, karena
tidak semua inovasi selalu cocok (secara: teknis, ekonomis, sosial-budaya, dan
politik/kebijakan) dengan kondisi masyarakatnya. Di samping itu, uji-coba juga
diperlukan untuk memperoleh gambaran tentang beragam alternatip yang paling
“bermanfaat” dengan resiko atau korbanan yang terkecil.
f. Memproduksi dan publikasi informasi, baik yang berasal dari “luar” (penelitian, kebijakan, produsen/pelaku
bisnis, dll) maupun yang berasal dari dalam (pengalaman, indegenuous
technology, maupun kearifan tradisional dan nilai-nilai adat yang lain).
Sesuai dengan perkembangan teknologi, produk dan media publikasi yang digunakan
perlu disesuaikan dengan karakteristik (calon) penerima manfaat penyuluhannya
g. Melaksanakan pemberdayaan/penguatan kapasitas. Yang dimaksud dengan pemberdayaan disini adalah pemberian kesempatan
kepada kelompok grassroot untuk bersuara dan menentukan sendiri pilihan-pilihannya
(voice and choice) kaitannya dengan: aksesibilitas informasi,
keterlibatan dalam pemenuhan kebutuhan serta partisipasi dalam keseluruhan
proses pembangunan, bertanggung-gugat (akuntabilitas publik), dan penguatan
kapasitas lokal. Sedang yang dimaksud dengan penguatan kapasitas, menyangkut
penguatan kapasitas individu, kelembagaan-lokal, masyarakat, serta pengembangan
jejaring dan kemitraan-kerja.
0 komentar:
Posting Komentar