Jumat, 21 Juni 2013

Definisi penyuluhan_penyuluhan perkebunan



Definisi Penyuluhan
Pengertian dari penyuluhan adalah proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan semua “stakeholders” agribisnis melalui proses belajar bersama yang partisipatip, agar terjadi perubahan perilaku pada diri setiap individu dan masyarakatnya untuk mengelola kegiatan agribisnisnya yang semakin produktif dan efisien, demi terwujudnya kehidupan yang baik, dan semakin sejahtera secara berkelanjutan (Mardikanto, 2003).
Ban (1999) menyatakan bahwa penyuluhan merupakan sebuah intervensi sosial yang melibatkan penggunaan komunikasi informasi secara sadar untuk membantu masyarakat membentuk pendapat mereka sendiri dan mengambil keputusan dengan baik .Margono Slamet (2000) menegaskan bahwa inti dari kegiatan penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan.

Margono Slamet (2000) menekankan esensi penyuluhan sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah mulai lazim digunakan oleh banyak pihak sejak Program Pengentasan Kemiskinan pada awal dasawarsa 1990-an. Penyuluhan pembangunan sebagai proses pemberdayaan masyarakat, memiliki tujuan utama yang tidak terbatas pada terciptanya “better-farming, better business, dan better living, tetapi untuk memfasilitasi masyarakat (sasaran) untuk mengadopsi strategi produksi dan pemasaran agar mempercepat terjadinya perubahan-perubahan kondisi sosial, politik dan ekonomi sehingga mereka dapat (dalam jangka panjang) meningkatkan taraf hidup pribadi dan masyarakatnya (SDC, 1995 dalam Mardikanto 2003).
Penyuluhan sebagai proses komunikasi pembangunan, penyuluhan tidak sekadar upaya untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan, tetapi yang lebih penting dari itu adalah untuk menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Mardikanto, 1987).
Anwar (2000) menjelaskan fungsi-fungsi penyuluhan yang perlu diarahkan untuk:
a. Pemberdayaan masyarakat, khususnya untuk peningkatan mutu sumberdaya manusia.
b. Pengembangan partisipasi masyarakat dalam beragam aspek pembangunan
c. Bersama-sama institusi dan pakar-pakar terkait mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Lippit (1961) dalam tulisannya tentang perubahan yang terencana, merinci lingkup kegiatan penyuluh sebagai agen pembaruan dalam 7 (tujuh) kegiatan pokok, yaitu:
a. Penyadaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang “keberadaannya”, baik keberadaan nya sebagai individu dan anggota masyarakat, maupun kondisi lingkungannya yang menyangkut lingkungan fisik/teknis, sosial-budaya, ekonomi, dan politik. Proses penyadaran seperti itulah yang dimaksudkan oleh Freire sebagai tugas utama dari setiap kegiatan pendidikan, termasuk di dalamnya penyuluhan.
b. Menunjukkan adanya masalah, yaitu kondisi yang tidak diinginkan yang kaitannya dengan keadaan sumberdaya (alam, manusia, sarana-prasarana, kelembagaan, budaya, dan aksesibilitas), lingkungan fisik/teknis, sosial-budaya dan politis. Termasuk dalam upaya menunjukkan masalah tersebut, adalah faktor-faktor penyebab terjadinya masalah, terutama yang menyangkut kelemahan internal dan ancaman eksternalnya.
c. Membantu pemecahan masalah, sejak analisis akar-masalah, analisis alternatif pemecahan masalah, serta pilihan alternatip pemecahan terbaik yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi internal (kekuatan, kelemahan) maupun kondisi eklsternal (peluang dan ancaman) yang dihadapi.
d. Menunjukkan pentingnya perubahan, yang sedang dan akan terjadi di lingkungannya, baik lingkungan organisasi dan masyarakat (lokal, nasional, regional dan global). Karena kondisi lingkungan (internal dan eksternal) terus mengalami perubahan yang semakin cepat, maka masyarakat juga harus disiapkan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut melalu kegiatan “perubahan yang terencana”
e. Melakukan pengujian dan demonstrasi, sebagai bagian dan implementasi perubahan terencana yang berhasil dirumuskan. Kegiatan uji-coba dan demonstrasi ini sangat diperlukan, karena tidak semua inovasi selalu cocok (secara: teknis, ekonomis, sosial-budaya, dan politik/kebijakan) dengan kondisi masyarakatnya. Di samping itu, uji-coba juga diperlukan untuk memperoleh gambaran tentang beragam alternatip yang paling “bermanfaat” dengan resiko atau korbanan yang terkecil.
f. Memproduksi dan publikasi informasi, baik yang berasal dari “luar” (penelitian, kebijakan, produsen/pelaku bisnis, dll) maupun yang berasal dari dalam (pengalaman, indegenuous technology, maupun kearifan tradisional dan nilai-nilai adat yang lain). Sesuai dengan perkembangan teknologi, produk dan media publikasi yang digunakan perlu disesuaikan dengan karakteristik (calon) penerima manfaat penyuluhannya
g. Melaksanakan pemberdayaan/penguatan kapasitas. Yang dimaksud dengan pemberdayaan disini adalah pemberian kesempatan kepada kelompok grassroot untuk bersuara dan menentukan sendiri pilihan-pilihannya (voice and choice) kaitannya dengan: aksesibilitas informasi, keterlibatan dalam pemenuhan kebutuhan serta partisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan, bertanggung-gugat (akuntabilitas publik), dan penguatan kapasitas lokal. Sedang yang dimaksud dengan penguatan kapasitas, menyangkut penguatan kapasitas individu, kelembagaan-lokal, masyarakat, serta pengembangan jejaring dan kemitraan-kerja.


0 komentar:

Posting Komentar